TATA TERTIB PRAKTIKUM
Aturan Berpakaian PRAKTIKUM
ALUR PELAKSANAAN PRAKTIKUM
TASK YANG HARUS DIKERJAKAN
ALUR PELAYANAN
Segala bentuk pelaporan (izin/sakit/terlambat) bertujuan agar mahasiswa mendapatkan surat izin masuk pertemuan selanjutnya. Jika terdapat mahasiswa yang tidak memiliki surat izin masuk tersebut, mahasiswa tidak diperbolehkan untuk mengikuti praktikum.
a. Alasan tidak hadir praktikum :
b. Mahasiswa melapor ke hotline LabTI atau meja pelayanan E535 maksimal H-1 sebelum pertemuan praktikum selanjutnya dengan menyertakan bukti/alasan berhalangan hadir. Berikut dokumen yang harus disiapkan jika melakukan pelaporan :
Alasan Tidak Hadir Praktikum | Dokumen Pelaporan |
---|---|
Sakit Rawat Inap |
|
Sakit Non Rawat Inap |
|
Izin Keluarga |
|
Tidak diperbolehkan masuk karena tidak memenuhi syarat praktikum |
|
Izin dengan alasan lain (haji, umroh, dan lain-lain) |
|
Terlambat karena melebihi batas waktu praktikum (batas keterlambatan 15 menit) |
|
Izin Kampus |
|
Terlambat karena gangguan kereta |
|
Terlambat karena kerusakan kendaraan pribadi (Ban bocor, mogok, dsb) |
|
c. Alur Pelaporan Offline
Untuk seluruh tingkat 1, 2 dan 3 (mata praktikum offline dan online), jika mahasiswa berhalangan hadir (izin/sakit/terlambat) wajib untuk melapor dengan alur pelaporan sebagai berikut :
d. Alur Pelaporan Online
Pelaporan online dilakukan melalui hotline labti dan hanya berlaku untuk mahasiswa tingkat 4. Adapun alur pelaporan sebagai berikut :
JAM PRAKTIKUM
Sesi | Jam Praktikum |
---|---|
Shift 1 | 07.30 - 09.30 |
Shift 2 | 09.30 - 11.30 |
Shift 3 | 11.30 - 13.30 |
Shift 4 | 13.30 - 15.30 |
Shift 5 | 15.30 - 17.30 |